Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Pengembangan dan Inovasi Pelayanan Perpustakaan terhadap Penyandang Disabilitas

22 Juni 2023   17:24 Diperbarui: 22 Juni 2023   17:29 329 2
Perpustakaan sebagai penyedia jasa informasi memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan pelayanan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan, termasuk pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penyandang    disabilitas    menurut    Undang-Undang   Nomor   8   Tahun   2016   yaitu   diartikan   sebagai    orang    yang    mengalami    keterbatasan   fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan    dapat    mengalami    hambatan    dan    kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak. Menurut Aziz, Penyandang disabilitas     dibagi     menjadi     empat   yaitu:   tunanetra (gangguan   penglihatan), tunarungu (gangguan   pendengaran), tunadaksa (kelainan anggota tubuh), dan berkelainan mental.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun