Jember – Mendapat anugerah seorang anak adalah kebahagiaan tersendiri bagi setiap orangtua. Dan setiap orangtua pasti berharap kelak putra-putri mereka menjadi anak yang berguna bagi orangtua, agama, bangsa, dan Negara. Bersyukurlah manusia yang mendapat anugerah seorang anak di mana di luar sana masih banyak orang yang begitu mendambakan anak namun belum terwujud, dan sungguh biadab mereka-mereka yang dengan kesadaran membuang atau membunuh anak.
Di sini saya ingin berbagi pengalaman pribadi saya ketika melahirkan dengan memanfaatkan Jampersal (Jaminan Persalinan).
11 Mei 2013 pukul 01.30 WIB saya mejalani proses persalinan normal di rumah Bidan Desa setempat. Setelah siang harinya sempat memeriksakan kandungan di puskesmas kecamatan namun memutuskan pulang karena merasa belum saatnya melahirkan, apalagi menurut pemeriksaan USG anak saya akan lahir pada tanggal 18 Mei 2013.
Sangat terharu ketika bidan mengatakan bahwa anak saya laki-laki, sesuai dengan keinginan suami, walau sebenarnya laki-laki dan perempuan adalah sama. Sama-sama amanah yang harus dijaga. Sebelumnya menurut pemeriksaan USG anak saya adalah perempuan.
Pukul 5.30 WIB. Saya dan suami memutuskan untuk berpamitan pulang setelah dirasa saya sudah cukup kuat dan sehat. Sebelum pulang kami menemui Bidan untuk menyelesaikan semua proses administrasi. Dan kami sangat tercengang ketika hendak membayar biaya persalinan di mana seharusnya biaya persalinan normal sekitar Rp500.000 sampai Rp1 juta, namun kami hanya dimintai uang sebanyak Rp130.000 sekedar untuk membayar beberapa obat dan perlengkapan bersalin yang tidak disediakan oleh pemerintah. Padahal sebelumnya kami sama sekali tidak pernah mendaftar pada program-program kesehatan pemerintah. Kemudian Bidan menjelaskan bahwa biaya persalinan diikutkan Jampersal.
Apa itu Jampersal?
Jampersal adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascabersalin dan pelayanan bayi baru lahir.
Tujuan Jampersal
Secara umum jampersal bertujuan sebagai jaminan akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh tenaga medis guna menurunkan AKI dan AKB
Sasaran Jampersal
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas sampai 42 hari pasca melahirkan
4. bayi baru lahir sampai dengan usia 28 hari.
Pelaksanaan jampersal Untuk mendapatkan pelayanan jampersal, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Layanan diberikan di puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes, dan RS rujukan kelas III milik pemerintah atau RS swastayang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah, termasuk di bidan mitra dinas kesehatan. Ruang lingkup pelayanan jampersal Tingkat pertama Pelayanan yang diberikan
1.Pemeriksaan kehamilan 4 kali.
2.Persalinan normal.
3.Pelayanan nifas normal 3 kali termasuk KB setelah persalinan.
4.Pelayanan bayi baru lahir normal.
Jampersal bisa didapat siapa saja, karena program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga miskin. Bahkan di tempat kami Bidan akan langsung mendaftarkan setiap persalinan agar bisa mendapatkan khidmat pemerintah tersebut. Hanya diperlukan KTP Ibu dan Buku KIA saja WNI yang melahirkan bisa mendapatkan pelayanan Jampersal, dan ini tidak hanya diperuntukkan untuk persalinan normal saja, karena persalinan caesar juga masuk di dalamnya hanya saja jika sampai masuk rumah sakit maka pengguna pelayanan Jampersal ini akan mendapatkan pelayanan kelas tiga.
Tidak hanya itu, untuk pembuatan akta lahir sebelum anak berusia dua bulan juga akan digratiskan. Sebelumnya saya sempat tercengang ketika masih memeriksakan kehamilan, di mana saya tidak dipungut biaya sama sekali untuk biaya periksa dan obat. Biaya hanya dikenakan ketika saya ingin menjalani pemeriksaan USG dan test lab.
Ternyata di Indonesia masih ada yang gratis dan betul-betul gratis bukan pemanis saja di mana banyak sekali yang menyangkut urusan pemerintah katanya gratis namun nyatanya ada pungli-pungli di mana-mana.
#dag dig dug setelah sekian lama tidak menulis di sini ternyata amburadul, dan hanya berkutek dengan diary pribadi.