Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

KTKLN Bisa Membatalkan Keberangkatan TKI

26 September 2012   10:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:39 4441 2
Bandara Ngurah Rai, Bali - Sabtu, 22 September 2012 adalah jadwal keberangkatan saya ke Malaysia. Kali ini saya datang ke Malaysia bukan untuk bekerja melainkan ada keperluan lainnya. Dan ini adalah penerbangan Internasional pertama saya yang melalui Bandara Ngurah Rai.

Sebelumnya saya selalu melalui Bandara Juanda Surabaya, namun karena beberapa pertimbangan kali ini penerbangan saya melalui Ngurah Rai. Jum'at 21 September malam saya berangkat dari rumah menuju bandara, dengan menggunakan jasa travel yang menurut saya lebih aman di banding dengan bus. Walau saya sadar dengan begitu saya diharuskan menunggu sedikit lama di Bandara.

Sabtu pagi saya sampai di Bandara dengan selamat, karena hari masih terlalu pagi saya enggan masuk kedalam. Saya duduk di kedai-kedai makan di luar, sambil membaca buku yang memang sudah saya siapkan sebagai teman menunggu.

Ketika saya tengah asyik membaca tiba-tiba seorang wanita paruh baya datang menghampiri saya dan bertanya.

'' Mbak ketinggalan pesawat juga ya?"

" tidak bu, pesawat saya masih nanti, ibu sendiri?"

Kemudian si Ibu bercerita bahwa ia tertinggal pesawat dengan tujuan Kuala Lumpur karena tidak diperbolehkan masuk tanpa membawa KTKLN. Si ibu yang katanya tidak tahu menahu bahkan baru mendengan istilah KTKLN pun kebingungan. Setelah menerima penjelasan dari petugas si ibu keluar dan ketempat saya duduk tadi, setelah saya tanya untuk selanjutnya gimana, ibu itu menjawab bahwa petugas memberitahukan KTKLN tidak bisa dibuat di Bandara Ngurah Rai dan untuk membuatnya harus di BP3TKI Denpasar. Saya pun kembali bertanya mengenai keterlambatanya bagaimana dengan tiket pesawat. Si Ibu menjawab bahwa tiket pesawat sudah hangus dan harus membeli lagi, dan ibu itu bercerita bahwa majikannya akan membelikannya tiket namun akan dipotong dari gajinya. Karena tiket gratis yang diberikan majikan telah hangus.

Kalau sudah seperti ini bukankah sangat kasihan, seorang ibu yang bekerja di sektor Penata Laksana Rumah Tangga dan tidak tahu menahu bahkan ketika pulang tidak diberitahu tentang KTKLN tiba-tiba saja dihadang petugas yang menanyakan KTKLN tanpa ada toleransi. Bahkan harus membeli tiket lagi. Inilah kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyatnya. Bukankah seharusnya ketika pulang dari Luar Negeri petugas bisa memberitahukan kepada setiap TKI bahwa mereka wajib membuat KTKLN sebelum kembali ke Negara tujuan. Bukan sedikit TKI yang belum tahu tentang KTKLN dan cara pembuatannya, bukan semua TKI itu melek teknologi. Masih banyak TKI yg kesehariannya hanya bergelut dengan pekerjaan tanpa pernah tahu dunia luar sehingga tidak mendapatkan sebarang informasi dari luar. Dan bukan semua majikan peduli dengan hal-hal seperti itu, karena bagi majikan dan pemerintah negara tempat bekerja yang terpenting adalah paspor dengan visa kerja.

Untuk TKI di Malaysia sendiri setahu saya masih banyak yang belum tahu tentang KTKLN, khususnya PLRT. hanya sedikit sekali dari mereka yang tahu. Bahkan pekerja kilang,binaan, maupun pelayanan jasa masih sangat sedikit yang tahu tentang KTKLN ini berbeda dengan negara-negara tujuan TKI lainnya seperti Hongkong, Taiwan, Singapore dll. Yang mana berita tentang KTKLN ini sudah mereka dapatkan dari sejak awal diberlakukannya kebijakan pemerintah tersebut.

Kepada Pemerintah Indonesia Khususnya BNP2TKI yang telah menerapkan peraturan tentang kewajiban TKI membuat KTKLN, seharusnya mereka lebih gencar lagi mensosialisasikannya kepada para TKI, bukan hanya di situs-situs karena tidak semua TKI melek teknologi, tapi juga di setiap bandara/pelabuhan yang menjadi tempat penerbangan/penyeberangan TKI. Kalau perlu datangilah para TKI di tempat mereka bekerja seperti kongsi-kongsi pekerja bangunan ataupun pabrik-pabrik. Bisa juga bekerja sama dengan pemerintah negara tujuan bekerja para TKI.

Sedikit informasi tentang KTKLN yang sebetulnya sudah sering ditulis oleh rekan-rekan sesama pekerja :











KTKLN merupakan kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN ini berbentuk smartcard chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di update dan dibaca card reader.

Dasar Hukum Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri : "Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah".

TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. Perjanjian Kerja

4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Perjanjian Kerja

5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja

PELAYANAN PENERBITAN KTKLN

Pelayanan penerbitan KTKLN melalui BP3TKI di seluruh Indonesia dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, penerbitan KTKLN dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

2. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI

a. Yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry)

b. Yang bekerja secara perseorangan / mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termauk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan.

c. Perseorangan yang memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang belum memiliki KTMKLN termasuk pelaut;

dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda.

3. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.

TEMPAT PENERBITAN KTKLN

BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)

1. Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186;
2. Medan: Jl Asrama No: 143 Medan - 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413;
3. Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru - 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889;
4. Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250:
5. Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606;
6. Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963;
7. Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841;
8. Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965;
9. Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223;
10. Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403;
11. Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445;
12. Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560;
13. Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712;
14. Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355;
15. Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039;
16. Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696;
17. Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564;
18. Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018;
19. Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638.

P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI)

1. Batam: Jalan Industrial Park 2000 No: 1, Batam Centre, Batam, Telp: 0778-3154130, Tanjung Balai Karimun Jalan Teluk Air No: 26, Tanjung Balai Karimun, Telp: 0777-22840
2. Dumai: Jalan Pauh Jaya No: 4, Kel Jayamukti, Dumai Timur, Telp: 0765-37270, HP: 081378131213
3. Padang: Jalan Raya Bukit Tinggi Km 21 Ruko Pasar Kasang No: 28, Telp: 0751-482313, HP: 08136588800
4. Lampung: Jalan MS Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung, Telp: 0721-485831, HP: 0813733003372
5. Tangerang: Pos Pelayanan TKI Jalan KH Hasyim Ashari No: 36-A, Kota Tangerang, Telp: 021-55792854, HP: 08159454814
6. Cilacap: Jalan Brantas No: 74, Cilacap, Telp: 0282-533250
7. Parepare: Jalan Ahmad Yani Km 7, Parepare, Telp: 0421-25767, HP: 082196465545

Tempat Penerbitan KTKLN di Bandara Udara

1. Sukarno - Hatta Cengkareng, Terminal Kedatangan Internasional 2D, Konter BP3TKI Jakarta, sebelah reservasi hotel.

2. Juanda Surabaya, Terminal Kedatangan Internasional, Konter Pendataan Kepulangan TKI UPT-P3TKI Surabaya

Sumber: BNP2TKI, situs resmi Kantor Dagang dan ekonomi Indonesia.








KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun