Pemberitaan mengenai rencana pemerintah yang akan memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah terdengar dari beberapa tahun belakangan ini. Rencana tersebut ternyata bukanlah wacana saja. Karena rencana tersebut akan mendekati kenyataan pada tahun 2023. Hal tersebut ditandai dengan Perjanjian Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL