Anak usia dini merupakan anak yang berada dalam rentang usia 0 – 6 tahun yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Pada masa usia dini anak sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan yang bersifat unik, karena pada usia tersebut anak mengalami perkembangan yang sangat besar baik secara fisik maupun psikis. Dengan begitu anak usia dini disebut juga dengan masa keemasan ( The Golden Age ). Pada periode keemasan masa anak merupakan fase/tahap yang sangat fundamental bagi perkembangan individu anak, karena pada fase/tahap inilah terjadinya peluang yang cukup besar untuk pembentukan dan pengembangan anak. Serta sebagai tahap perkembangan berbagai potensi dan menentukan tahap perkembangan selanjutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL