Pendidikan yang layak merupakan mutiara berharga yang didampakan oleh setiap  orang, terlebih lagi dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pendidikan termasuk dari hak setiap warga negara yang harus dipenuhi. Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1-5 yang berbunyi:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapat dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [1]
KEMBALI KE ARTIKEL