Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiyah dan telah berlangsung sejak awal peradaban  manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktek ekonomi pada masa Rasulullah SAW dan Khalafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu campur tangan harga (price intervention) seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat  (fair play), keterbukaan (transparency), dan keadilan  (justice). Jika nilai-nilai ini telah  ditegakkan, maka tidak alasan untuk menolak harga pasar.