Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 memicu perdebatan hangat di kalangan masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara guna menjaga stabilitas fiskal, namun di sisi lain, dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian domestik, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, patut menjadi perhatian serius.
KEMBALI KE ARTIKEL