Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, usia menikah minimal seorang laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan usia 16 tahun. Tetapi akhir-akhir ini, sesuai dengan perkembangan zaman dan perlunya mempersiapkan pendidikan bagi remaja, sedang giat dikampanyekan dan diusulkan batasan minimal tersebut menjadi 21 tahun bagi laki-laki dan 20 tahun bagi perempuan. Pada usia tersebut, keduanya dianggap sudah lebih dewasa, sudah menyelesaikan pendidikan SMA-nya, dan sudah dimungkinkan untuk bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL