Dalam garis sejarah Islam, Fiqh menempati posisi yang penting dalam menjadi panduan normatif bagi umat Muslim untuk menjalankan ajaran agama. Sebagai bentuk kedisiplinan yang membahas hukum Islam, Fiqh telah berkembang seiring dengan kebutuhan zaman, menjawab berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam di berbagai belahan dunia. Ditinjau dari perspektif historis, terma Fiqh ini pada mulanya sangat luas sehingga bisa dimaknai sebagai pengetahuan dan pemahaman yang mendalam (profound) mengenai sesuatu hal. "Sesuatu hal" disini bisa mencakup bahasa, keahlian tentang onta, asketisme, teologi, hukum, dan sebagainya (Widyanto, A. 2011). Namun, di era modern yang ditandai dengan globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang begitu pesat, muncul sebuah pertanyaan besar: Sampai sejauh mana Fiqh dapat terus relevan dan berperan dalam menjawab tantangan zaman?
KEMBALI KE ARTIKEL