Menurut PP Nomor 1 tahun 2024, pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan pemerintah meliputi penyelenggaraan sinergi kebijakan fiskal nasional, pembiayaan utang daerah, dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan. Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal. Pinjaman daerah menjadi bagian tak terpisahkan dari hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
KEMBALI KE ARTIKEL