Pemerintah pusat tidak secara mengatur secara keseluruhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan wilayah Indonesia yang begitu luas dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Apabila pemerintah pusat mengatur secara keseluruhan daerah-daerah di Indonesia, setiap daerah pasti tidak akan mendapat perhatian dan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, pemerintah pusat melakukan desentralisasi agar setiap daerah yang ada di Indonesia dapat memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya sesuai dengan karakteristik darah tersebut. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen dan administrasi pemerintahan dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya; pejabat pemerintah atau perusahaan yang bersifat semi otonom; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah; lembaga non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (Smith dalam Domai, 2011:54-55).
KEMBALI KE ARTIKEL