8 Oktober lalu tentu masih jelas teringat di benak kita demonstrasi Buruh serentak terjadi di banyak kota di Indonesia menyusul disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu. Menjadi polemik di masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja karena RUU Cipta Kerja yang dibuat agar dapat menyelamatkan perekonomian Indonesia dan diharapkan mampu mengundang investor asing untuk menyerap tenaga kerja justru malah ditentang oleh para pekerja Indonesia sendiri. Beberapa pasal di klaster ketenagakerjaan yang disorot oleh para pekerja Indonesia. Mulai sistem kontrak yang dinilai berpotensi menjadikan pengusaha semena-mena kepada tenaga kerjanya. Sistem pemberian upah yang dianggap memperbolehkan perusahaan menggaji pekerja dibawah standard yang sudah ditetapkan oleh Undan-undang Ketengakerjaan sebelumnya. Hingga menyoroti pemerintah dinilai mempermudah tenaga kerja asing bekerja di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL