Kota Kediri (24/09). Guru sebagai seorang professional dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensi dirinya secara terus menerus. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 1993, yang kemudian diperbaharui dengan Permen PANRB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menegaskan bahwa kegiatan pengembangan profesi guru dalam bentuk publikasi karya ilmiah menjadi salah satu syarat yang harus dilalui oleh guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat untuk golongan tertentu. Â Dalam rangka, mendukung dan mendorong peningkatan profesionalisme guru, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan guru di dalam menghasilkan karya tulis ilmiah melalui program pelatihan.
KEMBALI KE ARTIKEL