Informasi dan komunikasi merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Akses mendapatkan informasi juga merupakan hak dari setiap masyarakat dan dilindungi oleh negara. Indonesia sebagai negara hukum tentu memberikan hak dasar bagi setiap orang untuk dapat memperoleh informasi dan berbagai bentuk komunikasi, termaktub di dalam konstitusi Republik Indonesia. Namun, berbeda halnya dengan penjaminan hak aksesibilitas informasi bagi khalayak tuna rungu (masyarakat tuli). Mereka diperhadapkan pada pelayanan informasi yang secara tidak langsung menunjukkan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar mereka. Hal tersebut diperkuat dengan dikirimkannya "Surat Terbuka" kepada Presiden Joko Widodo, menyikapi pengabaian negara terhadap hak memperoleh informasi bagi disabilitas rungu di Indonesia terkait wabah COVID-19 oleh Komunitas Tuli/HoH/Disabilitas Rungu Indonesia (16 Maret 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL