Kabar gembira bagi guru itu akhirnya datang juga. Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa guru dimerdekakan untuk menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di lapangan.
KEMBALI KE ARTIKEL