Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Pemilih, Penyeleksi Terakhir Caleg Mantan Koruptor

21 September 2018   15:49 Diperbarui: 21 September 2018   16:23 467 1
Setelah menjadi polemik, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa mantan koruptor boleh menjadi calon anggota legistlatif (caleg). Keputusan MA ini mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun