Setelah menjadi polemik, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa mantan koruptor boleh menjadi calon anggota legistlatif (caleg). Keputusan MA ini mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
KEMBALI KE ARTIKEL