Mulai September 2018, kegiatan akreditasi dilaksanakan di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi artinya (1) pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu, (2) pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. Dalam situs istilaharti.blogspot.com disebutkan bahwa akreditasi (
accreditation) adalah penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL