Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menggantikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Perubahan tersebut dilatarbelakangi untuk memperbaiki tata kelola rekruitmen kepala sekolah dimana selama ini kepala sekolah hanya diposisikan sebagai tugas tambahan, bukan sebagai tugas pokok, karena tugas pokoknya sebagai guru.Â
KEMBALI KE ARTIKEL