Kabar gembira berhembus bagi PNS, anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan PNS, kerena Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden yang berkaitan dengan pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan para pensiunan PNS. THR akan dicairkan sekitar dua minggu sebelum idul fitri, dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. Dana THR dan gaji ke-13 tahun 2018 menghabiskan anggaran negara yang besar, yaitu 35,76 triliun. Â
KEMBALI KE ARTIKEL