Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pengembangan Kurikulum Berbasis Karakter dan Literasi

12 Maret 2018   08:59 Diperbarui: 12 Maret 2018   13:57 5746 2
Pasal 1 ayat 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan bahwa "Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun