Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanggal 14 Desember 2017, persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) makin ditanggapi serius dan membahayakan oleh masyarakat. LGBT sudah dianggap sebagai wabah penyakit menular yang penyebarannya disinyalir terorganisir dan sistematis, serta disokong oleh organisasi internasional melalui LSM-LSM yang pro LGBT di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL