Cuti bersama idul fitri tanggal 27 s.d. 30 Juni 2017 telah habis. Mulai tanggal 3 Juli 2017 PNS/ASN harus kembali masuk kantor dan melakukan tugas rutinnya melayani masyarakat. Hari pertama kerja pasca cuti idul fitri menjadi hari yang "sangat sakral" dan heboh karena pegawai wajib apel, "setor muka", menunjukkan bahwa mereka telah pulang dari kampung halaman (bagi yang mudik) dan tidak terlambat masuk kantor.
KEMBALI KE ARTIKEL