Berdasarkan kepada hal tersebut di atas, ada dua hal yang menjadi catatan. Pertama, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah belum dapat dilaksanakan bahkan kemungkinan besar akan dibatalkan. Kedua, pembatalan FDS bukan berarti hal tersebut dibatalkan sama sekali. Pembatalan tersebut memang banyak dilatarbelakangi oleh banyak penolakan berbagai elemen masyarakat utamanya dari kalangan NU yang khawatir jika FDS diberlakukan, akan banyak Madrasah Diniyah yang
notabenebanyak didirikan oleh orang-orang NU akan gulung tikar. Hal tersebut disampaikan ketua PBNU KH Said Agil Siradz.
KEMBALI KE ARTIKEL