Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Perubahan tersebut dilatatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan perlindungan guru. Â
KEMBALI KE ARTIKEL