Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Revisi PP Guru Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Peningkatan Peran Organisasi Profesi Guru

15 Juni 2017   15:40 Diperbarui: 15 Juni 2017   15:50 460 0
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Perubahan tersebut dilatatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan tata kelola, profesionalisme, dan perlindungan guru.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun