Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

SMA dan SMK Batal Dikelola Pemerintah Provinsi?

13 Juli 2016   00:01 Diperbarui: 14 Juli 2017   14:59 2034 13
Para guru SMA/SMK mungkin terhenyak, terkejut, dan menarik nafas panjang ketika membaca sebuah berita dari sebuah kliping koran yang tidak jelas nama koran dan tanggal terbitnya yang beredar dengan cepat di media sosial. Mengapa demikian? Karena isi berita tersebut adalah Mahkamah Konstitusi atau MK (seolah telah) memenangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun