Hasil UN dapat dimanfaatkan sebagai : (1) pemetaan mutu program pendidikan dan satuan pendidikan, (2) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan, (3) pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan (4) hasil UN bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidik, maupun wilayah.
KEMBALI KE ARTIKEL