Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Mencermati Arah Perjuangan Organisasi Profesi Guru

28 Januari 2016   17:18 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 756 6
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa ”Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun