Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).  Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, guru diwajibkan untuk memiliki empat kompetensi, yang meliputi, (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan  (4) kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
KEMBALI KE ARTIKEL