Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Urgensi Perlindungan Guru

11 Oktober 2015   11:36 Diperbarui: 11 Oktober 2015   12:15 1762 1
Guru memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun