Sepanjang pengetahuan Penulis, baru kali ini ada kepala daerah yang menghukum pelanggar lalu lintas. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk kepedulian Sang Walikota terhadap ketertiban lalu lintas khususnya di Kota Bandung. Selama ini, urusan ketertiban lalu lintas diserahkan kepada polisi. Kalau jalanan macet, yang disalahkan adalah polisi. Padahal di samping tenaga personil kepolisian yang terbatas, juga para pengguna jalan yang tidak tertib dan tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan bukan dijadikan patokan yang harus taati, tetapi seolah-olah hanya asesoris jalan raya saja.
KEMBALI KE ARTIKEL