Tanggal 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus pasal larangan keluarga petahana
(incumbent) ikut serta pada Pilkada serentak Desember 2015. Putusan tersebut mengabulkan gugatan dari Adnan Purichta Ichsan yang menggugat Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan bahwa "Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan."
KEMBALI KE ARTIKEL