Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Melestarikan Politik Dinasti

10 Juli 2015   11:10 Diperbarui: 10 Juli 2015   11:19 410 0
Tanggal 8 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus pasal larangan keluarga petahana (incumbent) ikut serta pada Pilkada serentak Desember 2015. Putusan tersebut mengabulkan gugatan dari Adnan Purichta Ichsan yang menggugat Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan bahwa "Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD  1945 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun