Mulai tanggal 1 Januari 2015, penyelenggara negara wajib hidup sederhana. Hal ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup sederhana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, hal ini sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang mengedepankan hidup sederhana.