Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Gerakan Hidup Sederhana Penyelenggara Negara

2 Januari 2015   13:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:59 210 0

Mulai tanggal 1 Januari 2015, penyelenggara negara wajib hidup sederhana. Hal ini didasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup sederhana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Menurut Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi, hal ini sesuai dengan visi pemerintahan Jokowi yang mengedepankan hidup sederhana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun