Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bola Pilihan

Mungkinkah Lambang Garuda Dicopot dari "Jersey" Timnas?

6 Agustus 2016   01:54 Diperbarui: 6 Agustus 2016   15:21 1084 2
Pasal 52 huruf E Undang Undang No 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) tentang Bendera, Bahasa, Lambang negara serta Lagu Kebangsaan memang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri boleh memakai lambang negara sebagaimana disebut di Pasal 1 angka 2, yakni Garuda Pancasila dengan diikuti semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun