Pasal 52 huruf E Undang Undang No 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) tentang Bendera, Bahasa, Lambang negara serta Lagu Kebangsaan memang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri boleh memakai lambang negara sebagaimana disebut di Pasal 1 angka 2, yakni Garuda Pancasila dengan diikuti semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika.
KEMBALI KE ARTIKEL