Perdagangan manusia (Human Trafficking) merupakan suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan ini berkaitan dengan Hak-hak manusia untuk mendpatkan kehidupan yang sejahtera sebagai manusia. Tindakan perdagangan manusia ini telah melanggar dalam memperlakukan manusia seperti sebuah barang dagangan yang bisa di perdagangkan. PBB (United Nations)
KEMBALI KE ARTIKEL