Sejak tumbangnya rezim Presiden Soeharto pada 1998, Indonesia telah mengadopsi sistem politik yang lebih demokratis selama 15 tahun. Kekuasaan eksekutif kini dibatasi lima tahun sekali melalui pemilu langsung. Demokratisasi ini juga dicirikan dengan desentralisasi proses politik dan ekonomi melalui otonomi daerah. Masyarakat Indonesia di seluruh pelosok daerah diberikan kebebasan lebih luas dibanding sebelumnya untuk berpartisipasi secara politik dan ekonomi. Dari segi politik masyarakat di daerah-daerah dapat menentukan sendiri pemimpin yang sesuai dengan keinginannya dan disisi lain diberi kebebasan untuk mengkritik mereka. Mekanisme checksandbalancesmemungkinkan terjadinya perbaikan proses pembangunan dan pengawasan terhadap potensi korupnya kekuasaan. Kebebasan ekonomi diharapkan dapat memeratakan kesejahteraan.