Surabaya - Tiga mahasiswa dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Semester 7 Program Studi Ilmu Hukum sedang menjalani program praktik kerja lapangan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka mengikuti proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Minggus Umboh DKK untuk dibagikan secara proporsional kepada 905 pemohon restitusi. (10/11/2023)Ketiga mahasiswa tersebut, yang merupakan mahasiswa semester akhir dari Program Studi Ilmu Hukum, berkesempatan untuk belajar langsung di Kejaksaan Negeri Surabaya dan terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang. Mereka diberikan kesempatan untuk mengamati dan terlibat dalam proses pengembalian barang bukti kepada LPSK.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa Minggus Umboh Dkk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan berbagai cara yang rumit. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka dan memulihkan aset para korban.
KEMBALI KE ARTIKEL