Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tilang Elektronik Di Kota Palangka Raya, EFEKTIFKAH??

13 Desember 2024   22:19 Diperbarui: 13 Desember 2024   22:19 20 0
Tilang Elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah paradigma baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. ETLE memanfaatkan kamera pemantau lalu lintas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Tujuan utama dari penerapan ETLE di Indonesia adalah untuk meningkatkan disiplin berkendara yang membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun