Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea dalam Hukum Pidana

29 Oktober 2024   23:45 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:11 93 0
Dalam hukum pidana, penentuan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana tidak hanya berdasarkan pada tindakan fisik atau actus reus yang dilakukan, tetapi juga harus memperhitungkan kondisi mental pelaku atau mens rea. Asas "Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea" yang diterjemahkan sebagai "suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali ada niat jahat" menjadi dasar untuk menentukan apakah pelaku memiliki kesalahan (culpa) yang cukup untuk menanggung tanggung jawab pidana. Asas ini secara historis merupakan bagian integral dari perkembangan sistem hukum pidana di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjadi dasar untuk merumuskan kesalahan atau schuld dalam setiap tindak pidana. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun