Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 sampai dengan Pasal 14 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memuat pengertian korupsi, yaitu suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana dan pelaku itu dapat dikatakan sebagai subjek tindak pidana.(Drs. Marlan, 2015)
KEMBALI KE ARTIKEL