Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

4 April 2023   21:31 Diperbarui: 4 April 2023   22:01 90 0
Dalam perkembangan masyarakat yang terjadi begitu pesat mengakibatkan pola pikir masyarat semakin luas dan tuntutan masyarakat akan keadilan itu semakin kuat. Sebab itulah adanya hukum dalam sebuah negara sangatlah dibutuhkan, apalagi Indonesia sebagai negara hukum yang dituangkan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa "Indonesia adalah negara hukum". Adapun dalam pemberlakuan hukum di Indonesia sebagai penegakan hukum dengan berprinsip agar Indonesia aman dari kejahatan-kejahatan yang terjadi, oleh karena itu dalam perlakuan kejahatan yang dilakukan seseorang atau yang biasa disebut pidana akan ada pemberlakuan yakni berupa sanksi-sanksi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun