Kemarin, pada tanggal 6 Desember 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) YANG MENJADI UU KUHP. UU KUHP ini menggantikan KUHP Hindia Belanda yang telah digunakan selama kurang lebih 104 tahun. KUHP terdiri dari 37 BAB dan 624 pasal dan akan menjalani masa transisi selama 3 tahun setelah pengesahannya sebelum resmi berlaku pada tahun 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL