Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Sekolah dan Komite Bersinergi

10 September 2024   16:47 Diperbarui: 10 September 2024   16:51 9 0
Merujuk PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN maka kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua/ wali dalam meningkatkan kualitas pendidikan sangat diperlukan agar tercipta harmonisasi pendidikan karena adanya kesesuaian antara pendidikan di rumah dan di sekolah yang peserta didik terima.  Untuk itu selayaknya setiap sekolah mensosialisasikan program-program sekolah baik di awal pembelajaran atau di saat adanya peraturan baru ataupun penguatan program jika diperlukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun