Lembaga Penyiaran Publik atau lebih dikenal dengan LPP merupakan lembaga yang berada di bawah naungan pemerintahan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2, Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL