Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Eksistensi LPP RRI Denpasar di Kalangan Generasi Muda Kota Denpasar

5 Juli 2022   21:10 Diperbarui: 5 Juli 2022   21:24 826 2
Lembaga Penyiaran Publik atau lebih dikenal dengan LPP merupakan lembaga yang berada di bawah naungan pemerintahan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 2, Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun