Pada tahun 2024, kemerdekaan Negara Indonesia akan menginjak usia ke 79 Tahun. Umur yang tidak lagi muda apabila disamakan dengan manusia. Lika-liku perjalanan bangsa ini dalam mewujudkan tujuannya yang ditegaskan dalam pembukaan UUD NRI 1945 sudah seharusnya tetap terpatri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang kemudian berusaha lebih keras untuk diwujudkan. Kemunduran tentu saja bukan hal yang diinginkan. 4 Konsensus dasar Indonesia menjadi pilar-pilar berdiri kokohnya negara ini. Pancasila yang berfungsi sebagai ground norm memberikan kerangka dasar hukum dalam sistem penyelenggaraan negara baik secara umum maupun secara khusus. Begitu juga dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia yang telah mengalami 4 kali perubahan. UUD NRI 1945 menjadi dasar hukum tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tidak hanya Pancasila dan UUD NRI 1945, penyebutan atau status Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadikan jelas dimata dunia bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Meskipun memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, Indonesia merupakan negara kesatuan. Luasnya wilayah Indonesia menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang kaya akan kultur sosial, budaya, suku maupun agama. Multikultularisme di Indonesia dapat dilihat menjadi dua sisi yang berlawanan, yakni sebagai ancaman dan sebagai kekuatan. Dilihat sebagai ancaman karena adanya banyak perbedaan dapat dengan mudah memecah persatuan sedangkan apabila dilihat sebagai sebuah kekuatan yakni ketika adanya perbedaan satu sama lain namun tetap menjunjung tinggi persatuan dengan sikap toleransi diseluruh lapisan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL