Sekretariat Kabinet berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet perlu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang telah ditetapkan dapat tersenggara dengan baik dengan melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi (monev) serta pengendalian.
KEMBALI KE ARTIKEL