Pemerintah berupaya mengoptimalkan berbagai sumber daya pendukung investasi dalam UU Cipta Kerja, termasuk pada sektor teknologi informasi di Indonesia. Perumusan RPP hingga Permen terkait Poltesiar diharapkan dapat lebih mematangkan konsep teknologi baru dalam UU Cipta Kerja, sehingga dapat membangun penguatan teknologi dalam menopang aktivitas bisnis dan perekonomian masyarakat Indonesia. Pemerintah berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan setiap lini penopang investasi, termasuk dalam rumusan RPP poltesiar bagi transformasi teknologi informasi secara cepat dan berkesinambungan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL