Tujuan dari UU Cipta kerja adalah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih baik ditingkat pusat maupun daerah. Dengan dipangkasnya birokrasi, diharapkan dapat meningkatkan investasi ke Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. Hambatan investasi yang terbesar yakni terkait tingginya upah dan kenaikan upah setiap tahunnya yang terlampau tinggi disbanding negara lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL