Objek Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah konsumsi rokok. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Di Indonesia, hal ini tentunya banyak mendapatkan perhatian dan komentar dari masyarakat baik itu komentar yang pro maupun kontra. Beberapa masyarakat akan menganggap uang pajak dan beacukai dari pembelian rokok akan menguntungkan beberapa pihak. Tapi beberapa masyarakat juga tidak setuju dengan program ini. Karena jika uang pajak dan beacukai digunakan sebagai dana untuk penambahan pembiayaan kesehatan, maka para perokok akan menganggap enteng bahaya-bahaya yang disebabkan oleh rokok karena adanya biaya tambahan untuk pelayanan kesehatan. Hal ini justru meningkatkan produksi rokok ilegal karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok-rokok resmi yang nama brand nya sudah cukup besar. Selain itu, harga rokok ilegal yang murah membuat banyak karyawan dari perusahaan rokok resmi di phk dan itu juga membuat meningkatnya jumlah pengangguran di Indonesia.
Pemanfaatan pajak rokok untuk biaya kesehatan juga akan menimbulkan beberapa masalah bagi lingkungan seperti polusi udara yang meningkat, banyak sampah puntung rokok yang berserakan di jalanan, dan semakin banyak resiko orang orang menjadi perokok pasif, walaupun beberapa persen keuntungan penjualan rokok dialokasikan ke dana kesehatan tapi ini juga akan menambah penyakit dari seorang perokok. Istilahnya perokok membeli rokok untuk dana kesehatan tetapi mereka juga harus mengorbankan kesehatannya.
Rokok ilegal tanpa bea cukai dapat menimbulkan kriminalitas, karena ada penyelundupan rokok non beacukai menyebar di beberapa pulau kecil maupun pulau besar. Penyelundupan rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi toko-toko kecil. Karena jika diperiksa oleh pihak yang berwajib, maka barang-barang tersebut pasti akan disita dan menyebabkan kerugian. Pada saat ini menurut berita yang beredar di Bali banyak warung-warung ditutup  karena ketahuan menyembunyikan beberapa slop rokok ilegal. Alasan beberapa masyarakat masih memperjual belikan rokok ilegal dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia belum mengetahui mengenai legalitas dari sebuah rokok yang non beacukai dan hasil penjualan itu tidak dipergunakan untuk penambahan biaya kesehatan.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat Indonesia khususnya sebagai generasi bangsa wajib turut ikut serta untuk mendemonstrasikan atau memberi sosialisasi kepada masyarakat luas baik anak di bawah umur, remaja, dewasa, hingga lansia mengenai bahaya rokok dan juga legalitas dari sebuah rokok maupun produk lainnya. Dalam membeli suatu barang kita harus mengetahui barang tersebut memiliki legalitas atau tidak. Selain kita sebagai generasi muda, kita juga memerlukan bantuan dari pemerintah dan lembaga kesehatan yang menaungi bidang tersebut untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena pemerintah dan lembaga kesehatan memiliki kekuatan untuk meyakinkan masyarakat dan juga terhindar dari hoax mengenai legalitas suatu produk serta mengenai pemanfaatan pajak dan beacukai rokok untuk penambahan biaya kesehatan
Â