Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Korban Begal Jadi Tersangka: Kasus Amaq Sinta yang Menewaskan 2 Orang Begal

13 Januari 2024   12:11 Diperbarui: 13 Januari 2024   12:11 85 1
"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun